JAKARTA. Qanun (peraturan) soal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dikeluarkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diprotes perusahaan tambang lantaran dianggap memberatkan. Namun, pemerintah provinsi (pemprov) Aceh beralasan, selama ini kekayaan tambang tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh Said Ikhsan mengatakan, penetapan pungutan kompensasi atas pertambangan minerba karena selama ini penerimaan dari sektor tambang terlalu kecil. "Pemerintah Aceh melihat penerimaan negara dari batubara saja, misalnya, terlalu kecil," ujar Said kepada KONTAN, Kamis (6/2). Sebagai contoh, kata Said, negara hanya mendapatkan royalti sebesar 5% dari perusahaan tambang batubara. Royalti tersebut harus dibagi lagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota penghasil batubara, dan pemerintah kabupaten/kota sekitar. Sedangkan, sekitar 95% dari hasil produksi batubara menjadi milik pengusaha.
Ini alasan Aceh memungut kompensasi dari penambang
JAKARTA. Qanun (peraturan) soal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dikeluarkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diprotes perusahaan tambang lantaran dianggap memberatkan. Namun, pemerintah provinsi (pemprov) Aceh beralasan, selama ini kekayaan tambang tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh Said Ikhsan mengatakan, penetapan pungutan kompensasi atas pertambangan minerba karena selama ini penerimaan dari sektor tambang terlalu kecil. "Pemerintah Aceh melihat penerimaan negara dari batubara saja, misalnya, terlalu kecil," ujar Said kepada KONTAN, Kamis (6/2). Sebagai contoh, kata Said, negara hanya mendapatkan royalti sebesar 5% dari perusahaan tambang batubara. Royalti tersebut harus dibagi lagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota penghasil batubara, dan pemerintah kabupaten/kota sekitar. Sedangkan, sekitar 95% dari hasil produksi batubara menjadi milik pengusaha.