KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. “Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12).
Ini Alasan Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. “Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12).