Ini alasan Anies perpanjang lagi PSBB transisi DKI Jakarta hingga 13 Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi akan diperpanjang hingga 13 Agustus 2020.

“Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Kamis (30/7).

Baca Juga: Cuaca besok di Jabodetabek cerah dan cerah berawan di pagi hari


Anies menyebut, dengan perpanjangan ini artinya kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus mengikuti protokol yang ada. Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian dan TNI akan terus melakukan pemeriksaan, pendisiplinan dan langkah tegas akan terus dikerjakan.

Anies mengatakan, dalam dua minggu terakhir kluster perkantoran menjadi salah satu tempat utama kasus-kasus baru. Ia mengingatkan, dunia usaha boleh berkegiatan bila separuh dari kapasitas, menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan shift secara bergantian.

“Pemprov DKI juga akan terus mengetatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengapresiasi keputusan untuk memperpanjang PSBB transisi. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengintensifkan pengawasan di sektor dunia usaha atau perkantoran. Akan tetapi juga mengintensifkan pengawasan ke semua jenis kegiatan dan sektor.

“Perlu diperpanjang lagi, mengingat jumlah orang yang terpapar semakin banyak,” kata Iman ketika dikonfirmasi.

Baca Juga: Kang Emil: Pembelajaran tatap muka di Jawa Barat akan dibuka secara bertahap

Iman mengusulkan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan punishment bagi siapa saja masyarakat yang tidak menerapkan atau melanggar protokol kesehatan seperti masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Tidak hanya itu, perlu juga sanksi lain yang bisa membuat masyarakat bisa jera misalnya mencabut bantuan sosial bagi warga menengah bawah yang melanggar, mencabut keanggotaan kartu Jakarta pintar bagi pelajar atau siswa yang melanggar dalam jangka periode tertentu. 

Editor: Tendi Mahadi