KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya tidak memberikan sanksi kepada produsen batubara yang tak berhasil memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO) di tahun 2020 lalu. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan, APBI berharap agar pembebasan sanksi terkait DMO itu bisa berlanjut untuk tahun ini. "Kami berharap sanksi denda DMO tahun 2021 ini juga dihapuskan, karena memiliki masalah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).
Ini alasan APBI minta penghapusan sanksi DMO batubara berlanjut di tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya tidak memberikan sanksi kepada produsen batubara yang tak berhasil memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO) di tahun 2020 lalu. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan, APBI berharap agar pembebasan sanksi terkait DMO itu bisa berlanjut untuk tahun ini. "Kami berharap sanksi denda DMO tahun 2021 ini juga dihapuskan, karena memiliki masalah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).