KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Pan Brothers Tbk (
PBRX) dapat dihentikan. “Pada dasarnya Pan Brothers gigih dalam mempertahankan eksistensinya dan memiliki kemampuan untuk memberikan komitmen,” kata Ketua Dewan Penasihat API Ade Sudrajat dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (19/7). Ia menegaskan, perusahaan seperti PBRX perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Di sisi lain, proses gugatan PKPU terhadap PBRX sebaiknya dihentikan sementara waktu, sehingga dapat memberikan jeda waktu kepada industri tekstil dan garmen untuk bangkit.
Menurut Ade, tindakan PKPU di tengah pandemi Covid-19 tidak bijaksana, sebab makin memperburuk kondisi industri dan ekonomi Indonesia. “Nanti bisa mulai dari titik nol lagi dalam membangun seluruh infrastruktur, suprastruktur, dan lain-lain. Ini akan merugikan Indonesia,” kata dia.
Baca Juga: Tambah produksi APD & masker, Pan Brothers (PBRX) proyeksi tambahan pendapatan Pada 2022, orientasi pasar ekspor diperkirakan akan pulih, seiring membaiknya kondisi ekonomi di Amerika, Eropa, dan Jepang. Di negara-negara tersebut, lapangan pekerjaannya sudah mulai memperlihatkan perbaikan sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakatnya.
Adapun di pasar domestik, API memperkirakan pemulihan ekonomi tidak secepat pasar ekspor karena masih harus menghadapi berbagai hambatan. “Mendorong daya beli masyarakat Indonesia tentu tidak akan pulih di tahun ini, walau pada 2022 mungkin hanya naik sedikit. Tapi kalau semua masalah tersebut terlewati, maka pada 2023 Indonesia berpotensi mulai tumbuh signifikan,” tandas Ade. Mengutip berita sebelumnya, PBRX tengah menghadapi PKPU. Salah satunya adalah gugatan PKPU yang diajukan oleh Maybank Indonesia terkait utang PBRX sebesar Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari