JAKARTA. Pemerintah melihat ada potensi konflik pada sesama pengendara angkutan apabila aplikasi Uber dan Grab Car dibiarkan. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir aplikasi Uber dan Grab Car. Dengan demikian, keduanya segara mengurus izin seperti angkutan umum lain. "Ini kan supaya (Uber dan Grab Car) ngurus izin dulu karena kalau tidak diblokir, mungkin izinnya enggak diurus dan sebagainya, nanti ribut terus (dengan angkutan umum legal)," ujar Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (14/3/2015) malam.
Ini alasan aplikasi Uber & Grab Car akan diblokir
JAKARTA. Pemerintah melihat ada potensi konflik pada sesama pengendara angkutan apabila aplikasi Uber dan Grab Car dibiarkan. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir aplikasi Uber dan Grab Car. Dengan demikian, keduanya segara mengurus izin seperti angkutan umum lain. "Ini kan supaya (Uber dan Grab Car) ngurus izin dulu karena kalau tidak diblokir, mungkin izinnya enggak diurus dan sebagainya, nanti ribut terus (dengan angkutan umum legal)," ujar Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (14/3/2015) malam.