KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor bijih nikel kadar rendah secara terbatas. Ada sejumlah alasan APNI mengajukan usulan tersebut. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, tata niaga dan harga nikel domestik masih belum berjalan. Pasalnya, smelter lokal masih belum menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM). Baca Juga: Smelter lokal tolak harga patokan, penambang minta ekspor bijih nikel dibuka
Ini alasan APNI minta ekspor bijih nikel kadar rendah kembali dibuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor bijih nikel kadar rendah secara terbatas. Ada sejumlah alasan APNI mengajukan usulan tersebut. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, tata niaga dan harga nikel domestik masih belum berjalan. Pasalnya, smelter lokal masih belum menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM). Baca Juga: Smelter lokal tolak harga patokan, penambang minta ekspor bijih nikel dibuka