Ini alasan AS sita produk sarung tangan buatan perusahaan Malaysia



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Amerika Serikat atau AS menyita sarung tangan lateks buatan perusahaan Malaysia Top Glove setelah pengiriman di Kansas City, meskipun ada larangan impor produk itu atas tuduhan kerja paksa.

Melansir Reuters, dalam pernyataannya, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengatakan, kantornya di Pelabuhan Kansas City menyita 4,68 juta sarung tangan lateks buatan Top Glove dengan perkiraan nilai US$ 690.000.

Top Glove tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters tentang penyitaan sarung tangan itu.


Ini adalah pengiriman Top Glove kedua yang Amerika Serikat sita dalam seminggu terakhir. Pada 5 Mei lalu, Bea Cukai AS menyita 3,97 juta sarung tangan nitril senilai US$ 518.000.

Baca Juga: Ada tuduhan kerja paksa, AS melarang impor minyak sawit dari Sime Darby Malaysia

Penyitaan tersebut menunjukkan, ada permintaan untuk produk Top Glove meskipun larangan AS pertama kali diumumkan pada Juli tahun lalu. 

Top Glove adalah pembuat sarung tangan terbesar di dunia dan permintaan global melonjak karena pandemi COVID-19.

Bea Cukai AS melarang impor produk Top Glove tahun lalu dengan mengatakan, telah menemukan bukti kerja paksa.

Dan pada Maret tahun ini, Bea Cukai AS menemukan bukti dari berbagai indikator kerja paksa dalam proses produksi Top Glove, termasuk jeratan utang, lembur yang berlebihan, kondisi kerja dan kehidupan yang kejam, dan penyimpanan dokumen identitas.

Top Glove kemudian menyatakan, telah menyelesaikan semua indikator kerja paksa dalam operasionalnya dan ini telah diverifikasi oleh konsultan perdagangan Impactt yang berbasis di London, Inggris.

Selanjutnya: Produsen sarung tangan medis terbesar dunia jadi episentrum Covid-19 di Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan