JAKARTA. Tiga Asosiasi Pertambangan Mundur dari Satgas Hilirisasi karena merasa sudah tak lagi sevisi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Asosiasi yang mundur, yaitu Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) serta Asosiasi Pertambangan Indonesia (API/IMA). Dalam UU No. 4/2009 tentang Peningkatan Nilai Tambah, dalam pasal 1 butir 20 disebutkan kegiatan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) terhadap mineral harus bisa dilakukan oleh semua pelaku tambang dengan teknologi dan investasi pengolahan yang berbeda. Prosesnya dinamakan benefisiasi bijih. Kebijakan itu lalu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.
- Usulan rapat Satgas tidak dilanjutkan ke Komisi VII DPR.
- Tidak tegasnya Satgas dalam perumusan batas minimum untuk nikel dan bauksit.
- Tidak ditindak lanjuti usulan rapat Satgas yang meminta Pemerintah merevisi Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014 yang mengeluarkan nikel dan bauksit dari konsep batas minimum.
- Muncul pemberitaan di salah satu media soal UC Russal bersedia membangun investasi smelter di Indonesia bila mereka mendapatkan bijih bauksit dan nikel. Hal ini memunculkan spekulasi adanya diskriminasi dalam Permen ESDM no. 1/2014 dengan keinginan UC Russal.