Ini Alasan Asosiasi Ojek Online Tolak Tarif Terbaru dari Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) menolak penetapan tarif ojek online baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seiring naiknya harga BBM subsidi dan non subsidi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 pada hari ini (7/9) menetapkan tarif ojek online baru yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022.

Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyebut, pihaknya menolak aturan baru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Pihak GARDA dari berbagai wilayah sebelumnya sempat mengikuti rapat dengan pejabat Kemenhub pada Selasa (6/9) kemarin.


Kala itu, GARDA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada para pejabat Kemenhub, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojek online dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Kedua, untuk besaran biaya sewa aplikasi, GARDA bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10%.

Baca Juga: Tarif Ojek Online (Ojol) dan Angkutan AKAP Resmi Naik, Ini Besarannya

GARDA

meminta kenaikan tarif tidak lebih dari 10%, karena sebesar apapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi melebihi 10% maka tetap akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online. "Dan, besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam Keputusan Menhub agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," ungkap Igun dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9).

Menurut Igun, dua poin utama inilah yang menjadi alasan bagi asosiasi belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek online per tanggal 10 September 2022, GARDA berharap regulator dalam hal ini Kemenhub dapat melakukan revisi kembali.

"Apabila dari dua poin tuntutan terkait peraturan ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk Keputusan Menhub yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," tandas dia.

Sebagai informasi, mengacu pada aturan teranyar, tarif ojek online di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama adalah biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Usai Tertunda 2x, Tarif Ojol 2022 Akan Naik, Hari Ini (7/9) Diumumkan Kemenhub

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer (km) naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8%. Kemudian, batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%. Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

Bagian kedua, terdapat besaran tarif berdasarkan penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari