KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk akhirnya membenarkan bahwa perusahaan akan menutup lini bisnisnya yang berada di Provinsi Aceh. Sebelumnya, hal tersebut diungkapkan Bank Indonesia (BI), yang menyebut keputusan Bank Panin untuk keluar dari Aceh lantaran tidak memiliki unit usaha syariah yang bisa dioperasikan di wilayah tersebut. Adapun, hal itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Aceh yang telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Singkatnya, Provinsi Aceh mengharuskan seluruh perbankan yang beroperasi di Aceh memiliki Unit Syariah. Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo pun menjelaskan, penutupan tersebut sejatinya sudah dipertimbangkan perseroan secara matang. Lagipula di Aceh, Bank Panin memang hanya memiliki satu kantor cabang utama (KCU) yang berlokasi di Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru, Baiturrahman.
Ini alasan Bank Panin tutup bisnis di Provinsi Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk akhirnya membenarkan bahwa perusahaan akan menutup lini bisnisnya yang berada di Provinsi Aceh. Sebelumnya, hal tersebut diungkapkan Bank Indonesia (BI), yang menyebut keputusan Bank Panin untuk keluar dari Aceh lantaran tidak memiliki unit usaha syariah yang bisa dioperasikan di wilayah tersebut. Adapun, hal itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Aceh yang telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Singkatnya, Provinsi Aceh mengharuskan seluruh perbankan yang beroperasi di Aceh memiliki Unit Syariah. Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo pun menjelaskan, penutupan tersebut sejatinya sudah dipertimbangkan perseroan secara matang. Lagipula di Aceh, Bank Panin memang hanya memiliki satu kantor cabang utama (KCU) yang berlokasi di Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru, Baiturrahman.