KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia sejatinya bisa menagih utang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Namun dari dua permohonan, UOB hanya mengajukan PKPU kepada empat anak usaha Tiga Pilar. Pertama, di Pengadilan Niaga Semarang, UOB mengajukan PKPU kepada PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra Indonesia. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu. Kedua, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dimana pada waktu yang bersamaan, UOB mengajukan PKPU kepada PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma. Perkara ini terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus/2018/PN Jkt.Pst.
Ini alasan Bank UOB ajukan PKPU ke empat anak usaha Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia sejatinya bisa menagih utang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Namun dari dua permohonan, UOB hanya mengajukan PKPU kepada empat anak usaha Tiga Pilar. Pertama, di Pengadilan Niaga Semarang, UOB mengajukan PKPU kepada PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra Indonesia. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu. Kedua, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dimana pada waktu yang bersamaan, UOB mengajukan PKPU kepada PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma. Perkara ini terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus/2018/PN Jkt.Pst.