Ini alasan Bank UOB ajukan PKPU ke empat anak usaha Tiga Pilar (AISA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia sejatinya bisa menagih utang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Namun dari dua permohonan, UOB hanya mengajukan PKPU kepada empat anak usaha Tiga Pilar.

Pertama, di Pengadilan Niaga Semarang, UOB mengajukan PKPU kepada PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra Indonesia. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu.

Kedua, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dimana pada waktu yang bersamaan, UOB mengajukan PKPU kepada PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma. Perkara ini terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus/2018/PN Jkt.Pst.


Kuasa hukum UOB Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners mengatakan, dalam permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Semarang ditujukan kepada empat perusahaan: Tiga Pilar; Tiga Pilar (entitas anak); Poly Meditra; dan Putra Taro.

"Debitur ini sebenarnya ada empat, dalam arti mereka mengikatkan diri bersama-sama atas fasilitas yang diberikan UOB dimana hingga 31 Juli 2018 nilai tagihannya sudah mencapai Rp 55,33 miliar. Dalam perjanjian kredit dinyatakan bahwa masing-masing debitur bertanggungjawab atas utang yang diberikan," kata Swandy saat dihubungi Kontan.co.id pekan lalu.

Nah mengapa hanya dua termohon yang diajukan? Swandy bilang, saat pendaftaran permohonan, Tiga Pilar sudah menjalani permohonan PKPU lain yang diajukan oleh PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital. Meskipun, ada 13 Agustus 2018, permohonan ini ditolak.

Sementara satu permohonan lainnya diajukan kepada Putra Taro, dan Balaraja Bisco, sebab keduanya ditagih dengan utang berbeda.

"Kalau untuk Putra Taro ada lagi secara bilateral, dimana Balaraja ini sebagai corporate guarantee. Jadi posisinya Putra Taro ada yang pinjaman bilateral, dan dia juga bertanggungjawab bersama tiga yang lain," sambung Swandy.

Untuk Putra Taro, tagihan dari UOB adalah senilai Rp 188,02 miliar, yang berasal sari tiga fasilitas kredit yang diberikan UOB kepada Putra Taro. Pertama, comitted term loan dengan nilai Rp 87,42 miliar, kedua fasilitas trust receipt dan clean trust receipt senilai Rp 82,67 miliar, dan terakhir fasilitas overdraft senilai Rp 17,82 miliar.

Utang-utang ini sudah coba ditagih Bank UOB melalui surat somasi pada 31 Juli 2018. Dimana dalam surat dinyatakan bahwa batas akhir pembayaran ditentukan Bank UOB pada 3 Agustus. Namun hingga pendaftaran perkara, belum ada utang yang dibayarkan.

Sementara itu, kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates enggan memberi tanggapan. Pringgo mengaku ditunjuk Tiga Pilar jadi kuasa hukum untuk menghadapi dua permohonan dari UOB.

"Saya belum bisa komentar dulu, karena ini cukup banyak permohonannya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi