KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia. Penyebabnya, Kiwoom Sekuritas Indonesia tidak memenuhi kelengkapan laporan keuangan tahunan audited 2021. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang mengatakan, kelengkapan yang dimaksud merupakan tanda tangan direksi. "Anggota Bursa tersebut tidak lengkap tanda tangan direksi pada laporan keuangan auditan 2021," kata Kristian kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Selasa (14/6).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor III- D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek, laporan keuangan auditan wajib disampaikan sekurang-kurangnya satu eksemplar dalam bentuk hardcopy yang ditandangani oleh seluruh direksi dan salah satu dewan komisaris. Baca Juga: Ini Daftar 98 Emiten yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2022