KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penundaan implementasi
short selling sampai dengan enam bulan atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Awalnya, BEI menunda implementasi
short selling sampai dengan tanggal 26 September 2025. Ini sebagai bentuk tindak lanjut BEI dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, sesuai dengan arahan dari OJK, implementasi
short selling ditunda sampai dengan enam bulan. Jeffrey menjelaskan penundaan ini mempertimbangkan beberapa kondisi, antara lain kondisi pasar global yang masih penuh ketidakpastian yang dapat berdampak pada pasar saham Tanah Air.
Baca Juga: Tak Jadi September! BEI Tunda Implementasi Short Selling Hingga 6 Bulan Kedua, ada beberapa anggota bursa (AB) yang mengajukan izin
short selling sedang dalam persiapan. Sampai saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang mengantongi izin pembiayaan
short selling.
“Sehingga diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah AB
short selling lebih banyak maka implementasi
short selling akan lebih efektif,” katanya kepada Kontan, Rabu (24/9/2025). Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menambahkan saat ini BEI sedang menyiapkan pengumuman perihal penundaan implementasi
short selling ini. “Implementasi
short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman sedang kami proses,” ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News