KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% mulai perdagangan 19 Oktober 2026 untuk meredam kepanikan investor di tengah ketidakpastian pasar setelah pengumuman MSCI. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, hal tersebut menjadi langkah sementara yang dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar. BEI ingin investor tidak mengambil keputusan dalam kondisi penuh ketidakpastian. “Pasar boleh turun, tetapi turunnya itu harus melalui mekanisme pasar yang orderly, dengan informasi yang simetris kepada investor,” jelasnya saat ditemui wartawan pada Senin (19/10/2026).
Ini Alasan BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% mulai perdagangan 19 Oktober 2026 untuk meredam kepanikan investor di tengah ketidakpastian pasar setelah pengumuman MSCI. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, hal tersebut menjadi langkah sementara yang dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar. BEI ingin investor tidak mengambil keputusan dalam kondisi penuh ketidakpastian. “Pasar boleh turun, tetapi turunnya itu harus melalui mekanisme pasar yang orderly, dengan informasi yang simetris kepada investor,” jelasnya saat ditemui wartawan pada Senin (19/10/2026).
TAG: