KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) di seluruh pasar sejak sesi II Perdagangan Efek hari Rabu, (16/10) hingga pengumuman lebih lanjut. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goldas Tambunan, dan Kepala divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy menyebut BEI menghentikan sementara perdagangan saham KPAL karena adanya permohonan pernyataan pailit kepada PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) selaku termohon oleh Cable Source Pte. Ltd. Baca Juga: Sektor industri dasar dan properti menekan IHSG di awal sesi II
"Merujuk adanya permohonan pernyataan pailit kepada PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) selaku termohon oleh Cable Source Pte. Ltd. dalam laman sistem informasi penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 47/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 13 September 2019 dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Steadfast Marine Tbk," paparnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/10),