Ini alasan BEI tak kunjung membuka suspensi saham Tiga Pilar Sejahtera (AISA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) telah menyelesaikan proses penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atawa private placement. Selesainya proses private placement AISA tidak serta merta dapat membuka suspensi saham yang sudah dilakukan dari 5 Juli 2018 silam.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sekarang ini AISA masih memiliki kewajiban finansial dan nonfinansial yang masih harus dipenuhi.

Baca Juga: Private Placement Kelar, Suspen Saham AISA Belum Bisa Dicabut


Pertama, AISA masih mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kuartal pertama, kuartal kedua, dan kuartal ketiga tahun 2018. Kedua, AISA juga belum memenuhi penyampaian laporan keuangan kuartal pertama dan kuartal ketiga 2019.

“AISA juga masih harus memenuhi kewajiban pembayaran denda atas sanksi-sanksi,” kata Nyoman, Rabu (11/3). Selain itu, sambungnya, suspensi saham AISA juga disebabkan adanya opini disclaimer dua tahun berturut-turut untuk tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera (AISA) resmi catatkan saham baru di BEI

Sesuai dengan Surat Edaran BEI No. SE-008/BEJ/08-2004, perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian atau dengan wajar dengan pengecualian dan dengan persyaratan tertentu yang diatur dalam surat edaran tersebut. Hal ini untuk dapat dipertimbangkan dibukanya suspensi perdagangan efeknya di Bursa.

“Bursa akan membuka suspensi AISA apabila perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati