KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang melalui peraturan Bank indonesia (PBI) no. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR). Latar belakang penerbitan PBI tersebut adalah perlunya strategi pengelolaan nilai tukar yang antisipatif dan responsif di tengah tantangan dan risiko integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global.
Ini alasan BI rilis ketentuan anyar sistem monitoring transaksi valas terhadap rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang melalui peraturan Bank indonesia (PBI) no. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR). Latar belakang penerbitan PBI tersebut adalah perlunya strategi pengelolaan nilai tukar yang antisipatif dan responsif di tengah tantangan dan risiko integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global.