Ini alasan BI rilis ketentuan anyar sistem monitoring transaksi valas terhadap rupiah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang melalui peraturan Bank indonesia (PBI) no. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).

Latar belakang penerbitan PBI tersebut adalah perlunya strategi pengelolaan nilai tukar yang antisipatif dan responsif di tengah tantangan dan risiko integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global.


Baca Juga: Jaga stabilitas pasar keuangan domestik, ini penjelasan gubernur BI

“Untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan SISMONTAVAR. Untuk itu, perlu menerbitkan PBI ini,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Senin (31/5).

Bank sentral menerapkan SISMONTAVAR untuk memperoleh data dan informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real time dan diterapkan pada bank umum konvensional, bank umum syariah, juga unit usaha syariah yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Transaksi yang dimonitor oleh SISMONTAVAR Ini meliputi. Pertama, transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank untuk seluruh nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan lewat sistem transaksi valuta asing.

Editor: Yudho Winarto