KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penguatan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) kini memasuki babak baru. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement. Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23% di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout. Hal ini lantaran, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran. Baca Juga: OJK tidak luluskan Bosowa dalam penilaian kembali selaku PSP Bank Bukopin, kenapa?
Ini alasan Bosowa menggugat OJK ke PTUN terkait Bank Bukopin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penguatan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) kini memasuki babak baru. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement. Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23% di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout. Hal ini lantaran, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran. Baca Juga: OJK tidak luluskan Bosowa dalam penilaian kembali selaku PSP Bank Bukopin, kenapa?