JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi waktu 60 hari bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk menyerahkan jawaban atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan tahun 2014. Dalam audit keuangan tersebut, BPK meberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, waktu 60 hari tersebut diberikan sebagai upaya untuk menindak lanjuti rekomendasi dan masukan dari BPK. Bila pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak merasa puas, audit dapat dilanjutkan dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). "Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan KPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata Yudi, Rabu (8/7).
Ini alasan BPK beri penilaian WDP ke DKI Jakarta
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi waktu 60 hari bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk menyerahkan jawaban atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan tahun 2014. Dalam audit keuangan tersebut, BPK meberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, waktu 60 hari tersebut diberikan sebagai upaya untuk menindak lanjuti rekomendasi dan masukan dari BPK. Bila pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak merasa puas, audit dapat dilanjutkan dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). "Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan KPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata Yudi, Rabu (8/7).