KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa negara menarik produk cokelat Kinder dari peredaran, giliran Indonesia melakukan hal serupa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. "BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Senin (11/4). BPOM juga mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Ini Alasan BPOM Hentikan Sementara Peredaran Cokelat Kinder
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa negara menarik produk cokelat Kinder dari peredaran, giliran Indonesia melakukan hal serupa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. "BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Senin (11/4). BPOM juga mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.