JAKARTA. Tiga anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah memperoleh persetujuan untuk melakukan moratorium atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari pengadilan Singapura. Apa tujuan BUMI sebenarnya? Andrew Christopher Beckham, Direktur Keuangan BUMI, pengajuan moratorium itu dilakukan dalam rangka proses restrukturisasi utang. "Ini (PKPU) menjadi urgent karena kami tidak bisa bayar (bunga dan utang)," ujarnya, Rabu (26/11).
Seperti diketahui, tiga anak usaha BUMI yang berdomisili di Singapura, Bumi Capital Pte. Ltd, Bumi Investment Pte. Ltd. dan Enercoal Resources mengantongi izin PKPU selama enma bulan terhadap upaya hukum dan upaya paksa yang dapat dilakukan kreditur. Pasalnya, perseroan kini tengah dalam tahap pembicaraan dengan para pemegang surat utang dalam rangka restrukturisasi. Ini artinya, kewajiban Bumi Investment yang harus membayar bunga di akhir bulan ini pun kembali tertunda. Bumi Investment menerbitkan surat utang dalam bentuk Guaranteed Senior Secured Notes II pada 30 September 2010 senilai US$ 700 juta. Obligasi ini memberikan bunga 10,75% per tahun yang dibayar setiap enam bulan, yaitu pada bulan April dan Oktober. Berhubung pada Oktober 2014 lalu perusahaan tidak bisa melakukan kewajiban pembayarannya, maka ada tenggang waktu hingga akhir November 2014. Obligasi ini memiliki masa jatuh tempo hingga 6 Oktober 2017. Credit Suisse Limietd, cabang Singapura, Deutsche Bank, dan JP Morgan (S.E.A) Limited bertindak sebagai joint lead manager. Beberapa anak usaha BUMI menjadi penjamin, yaitu PT Sitrade Coal, Kalimantan Coal Limited, Sangatta Holdings Limited, dan Forerunner International Pte. Ltd. Selanjutnya, Bumi Capital Pte. Ltd yang mengalami ancaman gagal bayar (default) atas surat berharga bergaransi senior.