Ini alasan buruh masukkan parfum dalam KHL



JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menuntut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh diubah menjadi 84 item. Sebelumnya, KHL mencakup 64 item. Salah satu item dalam KHL yang diminta untuk dimasukkan ke dalam KHL baru tersebut adalah parfum. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, parfum saat ini merupakan kebutuhan mendasar yang dibutuhkan para buruh. Parfum yang dibeli para buruh pun, bukan parfum bermerek dengan harga selangit. "Parfum menjadi kebutuhan untuk kekinian. Itu pun parfum yang murah, yang oplosan," kata Iqbal di Gedung Joang 45, Jumat (26/9). Iqbal menjelaskan, KHL dahulu bernama Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang dicetuskan sekitar tahun 1980-an oleh Menteri Tenaga Kerja saat itu, Sudomo. Pada masa itu, parfum belum dimasukkan ke dalam komponen KHM lantaran perbedaan kondisi yang dialami buruh pada saat itu berbeda dengan yang terjadi saat ini. "Kenapa parfum dulu tidak dimasukkan? Karena buruh belum berdesak-desakan. Sekarang di KRL kan berdesak-desakannya tahu sendiri seperti apa. Kalau tidak pakai parfum, kebayang seperti apa bau badannya," ujar Iqbal. KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak, baik secara fisik, non fisik, dan sosial untuk kebutuhan selama satu bulan. Menurut KSPI, KHL harus mendekati kebutuhan hidup riil saat diterimanya upah untuk kebutuhan hidup sebulan dan dalam setahun. Sebelumnya, Iqbal pernah menyatakan kepada Kompas.com, terkait tuntutan berupa kosmetik seperti bedak, lipstik, dan parfum, semua pihak jangan menganggap buruh menuntut produk-produk kosmetik mahal. Tuntutan berupa item tersebut tentu disesuaikan kualitas dan harganya sesuai dengan daya beli para buruh. "Bedak, lipstik, dan parfum itu jangan dikira yang harganya mahal dan merek-merek mahal. Yang kualitasnya rendah, harganya kan murah. Parfum juga yang KW-KW begitu, kualitas rendah, bukan yang bermerek," jelasnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan