KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan sebesar 8% tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir. “Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal melalui siaran media, Sabtu (5/9).
Ini alasan buruh minta UMK naik 8% di tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan sebesar 8% tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir. “Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal melalui siaran media, Sabtu (5/9).