KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik. Hal ini karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai untuk tahun ini. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengakui bahwa cukai plastik merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang tidak diusulkan dalam APBN 2025, setelah sebelumnya sempat diajukan pada APBN 2024.
Ini Alasan Cukai Plastik Batal Berlaku di Tahun 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik. Hal ini karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai untuk tahun ini. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengakui bahwa cukai plastik merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang tidak diusulkan dalam APBN 2025, setelah sebelumnya sempat diajukan pada APBN 2024.
TAG: