KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan daerah naik lagi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga akhir September 2017, posisi dana pemda yang mengendap tersebut mencapai Rp 226,6 triliun. Jumlah itu naik 9,6% dibanding periode yang sama pada tahun 2016 sebesar Rp 206,75 triliun. Jumlah itu juga naik 7,3% dibanding bulan sebelumnya yang sebesar Rp 211,3 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boeduarso Teguh Widodo mengatakan, kenaikan posisi simpanan pemda ini disebabkan oleh surplus Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten, dan kota selama September 2017. Surplusnya, mencapai Rp 15 triliun.
Ini alasan dana pemda masih mengendap di bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan daerah naik lagi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga akhir September 2017, posisi dana pemda yang mengendap tersebut mencapai Rp 226,6 triliun. Jumlah itu naik 9,6% dibanding periode yang sama pada tahun 2016 sebesar Rp 206,75 triliun. Jumlah itu juga naik 7,3% dibanding bulan sebelumnya yang sebesar Rp 211,3 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boeduarso Teguh Widodo mengatakan, kenaikan posisi simpanan pemda ini disebabkan oleh surplus Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten, dan kota selama September 2017. Surplusnya, mencapai Rp 15 triliun.