KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan ditetapkannya aturan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa minimal 35% distribusi Minyakita harus dilakukan melalui BUMN Pangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa dari kewajiban distribusi 35% tersebut, Kemendag tidak menentukan pembagian persentase untuk Bulog dan ID Food. “Persentase Bulog dan ke ID Food berapa, silakan mereka atur sendiri. Karena ini sesuai dengan kebutuhan ekspor mereka,” ujar dia di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (19/12/2025). Iqbal menjelaskan, penetapan minimal 35% distribusi Minyakita ini mempertimbangkan hitungan internal dengan kajian yang bekerja sama dengan universitas, yakni Universitas Padjadjaran (Unpad).
Ini Alasan Distribusi Minyakita 35% Lewat BUMN Pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan ditetapkannya aturan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa minimal 35% distribusi Minyakita harus dilakukan melalui BUMN Pangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa dari kewajiban distribusi 35% tersebut, Kemendag tidak menentukan pembagian persentase untuk Bulog dan ID Food. “Persentase Bulog dan ke ID Food berapa, silakan mereka atur sendiri. Karena ini sesuai dengan kebutuhan ekspor mereka,” ujar dia di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (19/12/2025). Iqbal menjelaskan, penetapan minimal 35% distribusi Minyakita ini mempertimbangkan hitungan internal dengan kajian yang bekerja sama dengan universitas, yakni Universitas Padjadjaran (Unpad).