JAKARTA. Walaupun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Asian Agri bersalah sejak Desember lalu, namun hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak belum mendapatkan petikan putusan. Padahal, dengan modal petikan keputusan MA tersebut, Ditjen Pajak bisa segera menagih penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan beserta dendanya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebutkan, yang akan mendapatkan petikan itu pertama kali adalah pengadilan negeri dan dalam kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, baru Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian diberitahukan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Jika Ditjen Pajak sudah menerima petikan itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Ini alasan Ditjen Pajak belum eksekusi Asian Agri
JAKARTA. Walaupun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Asian Agri bersalah sejak Desember lalu, namun hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak belum mendapatkan petikan putusan. Padahal, dengan modal petikan keputusan MA tersebut, Ditjen Pajak bisa segera menagih penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan beserta dendanya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebutkan, yang akan mendapatkan petikan itu pertama kali adalah pengadilan negeri dan dalam kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, baru Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian diberitahukan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Jika Ditjen Pajak sudah menerima petikan itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).