KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, salah satu alasan pemerintah menarik insentif cukai dari FTZ ialah besarnya kuota barang kena cukai, terutama rokok, yang ada di kawasan bebas dagang Indonesia.
Ini alasan Ditjen Pajak mencabut insentif cukai di zona perdagangan bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, salah satu alasan pemerintah menarik insentif cukai dari FTZ ialah besarnya kuota barang kena cukai, terutama rokok, yang ada di kawasan bebas dagang Indonesia.