KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak (WP) badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2 Mei 2019. Pengecualian ini diberikan lantaran adanya gangguan pada sistem e-filing DJP yang menyebabkan WP yang mengalami kesulitan dalam mengunggah laporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-filing. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan gangguan tersebut terjadi sejak pukul 18:00 WIB, Selasa (30/4).
Ini alasan Ditjen Pajak tidak denda WP yang lapor SPT hingga 2 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak (WP) badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2 Mei 2019. Pengecualian ini diberikan lantaran adanya gangguan pada sistem e-filing DJP yang menyebabkan WP yang mengalami kesulitan dalam mengunggah laporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-filing. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan gangguan tersebut terjadi sejak pukul 18:00 WIB, Selasa (30/4).