JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan nasib divestasi saham PT Freeport Indonesia terkatung lantaran Freeport meminta nilai saham divestasi mengacu pada besaran investasi dan cadangan mineral hingga 2041. Sedangkan pemerintah Indonesia sendiri meminta nilai saham hanya berdasarkan aset investasi yang sudah ditanamkan Freeport di Indonesia Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Heriyanto mengatakan, sampai saat ini pemerintah dan manajemen Freeport belum menyepakati formulasi perhitungan aset (valuasi) sebagai dasar untuk menentukan harga saham yang akan dilepas perusahaan Freeport. Padahal pemerintah mengaku telah memiliki Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai acuan untuk menghitung harga. "Mereka maunya cadangan dihitung sampai 2041, tapi kami tidak mau. Kalau sampai 2041, itu kan kalau kontrak mereka diperpanjang. Kalau divestasi sekarang, ya hitungnya nilai yang sekarang," ujarnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (18/11). Tak hanya itu, faktor lain yang menjadi penghambat divestasi saham Freeport ialah belum rampungnya proses renegosiasi Kontrak Karya yang telah dijalankan sejak beberapa waktu lalu. "Ya, lamanya karena itu, harus ada kesepakatan dua belah pihak. Tapi artinya mereka juga ada niat baik dengan mau renegosiasi," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini alasan divestasi Freeport belum disepakati
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan nasib divestasi saham PT Freeport Indonesia terkatung lantaran Freeport meminta nilai saham divestasi mengacu pada besaran investasi dan cadangan mineral hingga 2041. Sedangkan pemerintah Indonesia sendiri meminta nilai saham hanya berdasarkan aset investasi yang sudah ditanamkan Freeport di Indonesia Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Heriyanto mengatakan, sampai saat ini pemerintah dan manajemen Freeport belum menyepakati formulasi perhitungan aset (valuasi) sebagai dasar untuk menentukan harga saham yang akan dilepas perusahaan Freeport. Padahal pemerintah mengaku telah memiliki Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai acuan untuk menghitung harga. "Mereka maunya cadangan dihitung sampai 2041, tapi kami tidak mau. Kalau sampai 2041, itu kan kalau kontrak mereka diperpanjang. Kalau divestasi sekarang, ya hitungnya nilai yang sekarang," ujarnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (18/11). Tak hanya itu, faktor lain yang menjadi penghambat divestasi saham Freeport ialah belum rampungnya proses renegosiasi Kontrak Karya yang telah dijalankan sejak beberapa waktu lalu. "Ya, lamanya karena itu, harus ada kesepakatan dua belah pihak. Tapi artinya mereka juga ada niat baik dengan mau renegosiasi," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News