Ini alasan DKI Jakarta perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 31 Mei 2021. 

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021. 

Anies mengatakan, perpanjangan PPKM bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. 


Selain memperpanjang PPKM mikro, Anies juga menyebut akan melakukan skrining secara masif bagi setiap orang yang melakukan perjalanan balik dari aktivitas mudik. 

"Ikhtiar kami melakukan skrining ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar, juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat Lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran Pemerintah,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5). 

Anies menegaskan, bagi yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani skrining yang dikerjakan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Forkompinda. 

Baca Juga: Cegah lonjakan kasus baru Covid-19, berikut ini gebrakan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melakukan dua langkah skrining, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta serta di lingkungan masing-masing warga. 

"Akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Pertama, melakukan skrining di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu, untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan skrining random bagi mereka yang masuk. Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para Ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” jelas dia. 

Anies meminta warga tidak menerjemahkan proses skrining yang ketat sebagai upaya pelarangan orang masuk wilayah DKI Jakarta. Menurut dia, proses skrining yang dilakukan DKI Jakarta tak lain sebagai bentuk pencegahan lonjakan kasus baru setelah libur panjang berlangsung. 

"Saya ingin garis bawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta, jadi ini bukan pelarangan, karena Jakarta bagian dari Indonesia, siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja. Sekarang ini, dalam kondisi pandemi, kita sebelum Lebaran sudah menganjurkan tidak bepergian. Pada saat sesudah Lebaran, kita akan memberlakukan pengecekan pada mereka yang masuk ke Jakarta,” tegas Anies. 

Anies berharap, dengan proses skrining itu, mereka yang terdeteksi terpapar Covid-19 dapat langsung dilakukan isolasi mandiri, baik di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta maupun Wisma Atlet. (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Kembali Perpanjangan PPKM hingga 31 Mei".

Selanjutnya: Per Senin (17/5): Kasus Corona RI tembus 1.744.045, tetap pakai masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari