KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021. Anies mengatakan, perpanjangan PPKM bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Selain memperpanjang PPKM mikro, Anies juga menyebut akan melakukan skrining secara masif bagi setiap orang yang melakukan perjalanan balik dari aktivitas mudik. "Ikhtiar kami melakukan skrining ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar, juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat Lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran Pemerintah,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5). Anies menegaskan, bagi yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani skrining yang dikerjakan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Forkompinda. Baca Juga: Cegah lonjakan kasus baru Covid-19, berikut ini gebrakan Pemprov DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta melakukan dua langkah skrining, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta serta di lingkungan masing-masing warga. "Akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Pertama, melakukan skrining di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu, untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan skrining random bagi mereka yang masuk. Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para Ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” jelas dia. Anies meminta warga tidak menerjemahkan proses skrining yang ketat sebagai upaya pelarangan orang masuk wilayah DKI Jakarta. Menurut dia, proses skrining yang dilakukan DKI Jakarta tak lain sebagai bentuk pencegahan lonjakan kasus baru setelah libur panjang berlangsung.