Ini alasan DPR ingin percepat revisi UU Migas



JAKARTA. Pemerintah diminta segera memberikan hasil kajian mengenai revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sehingga bisa disahkan pada tahun ini. 

Menurut Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika, UU Migas perlu direvisi lantaran beleid tersebut sudah tidak mampu lagi menampung kebutuhan. Namun begitu, dia mengingatkan pemerintah untuk melihat dampak dari perubahan Undang-Undang.

"Begitu ada wacana Undang-Undang mau direvisi, otomatis investor, pelaku usaha stop atau memperlambat jalannya," kata Kardaya dalam diskusi Rabu (3/3). 


Yang jadi masalah, lanjut Kardaya , wacana revisi Undang- Undang Migas sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Sehingga, bukannya hasil revisinya yang terlihat, justru kegaduhan yang muncul. 

"Kita harus menyadari investor yang kredibel tidak masuk (karena molor), karena bagi mereka kepastian hukum itu penting. Kalau (UU Migas) mau diubah, cepatlah diubah. Kalau tidak, ya ngomong (tidak diubah)," sambung Kardaya.

Terakhir, dia menambahkan, karena Undang-Undang Migas ini tidak bisa lepas dari undang-undang lain - seperti pertanahan dan perpajakan - maka Undang-Undang Migas yang baru pun harus selaras dengan beleid yang lain. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia