Ini alasan dwelling time lama menurut Bea Cukai



JAKARTA. Dwelling time menjadi persoalan serius di Indonesia. Proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan ini harus ditekan ke target yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 4,7 hari. Saat ini proses dweling time adalah 5,5 hari.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Doni Tjahjadi mengatakan, salah satu penyebab adanya dwelling time yang lama adalah lamanya penerbitan izin Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam tahapan pre custom clearance. Tahapan ini bukan wewenang bea cukai namun bea cukai melakukan terobosan dengan melakukan pendampingan terhadap fasilitas pre-notification.

Fasilitas ini adalah fasilitas di mana importir bisa mensubmit PIB walaupun barang impornya belum sampai di pelabuhan. Dari 103 perusahaan jalur prioritas, saat ini terdapat 69 perusahaan jalur prioritas yang sudah menggunakan pemanfaatan fasilitas pre-notification.


Memang tidak semuanya bisa memanfaatkan jasa pre-notification lantaran ada persyaratan yang mengatakan bahwa barang harus datang terlebih dahulu baru mengajukan izin. "Kita dorong percepatan pengeluaran barang," ujarnya, Selasa (26/3).

Adapun tahapan pre custom clearance adalah waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan importir melakukan submit PIB ke bea cukai. Faktor penentu kecepatan tahapan ini adalah kecepatan instansi terkait dalam penerbitan perizinan impor, proses penerbitan lartas melalui Indonesia National Single Window (INSW), dan kesadaran importir untuk segera submit PIB.

Saat ini, angka dwelling time pada pre custom clearance tercatat 3,6 hari sedangkan targetnya sendiri adalah 2,7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa