JAKARTA. Dwelling time menjadi persoalan serius di Indonesia. Proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan ini harus ditekan ke target yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 4,7 hari. Saat ini proses dweling time adalah 5,5 hari. Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Doni Tjahjadi mengatakan, salah satu penyebab adanya dwelling time yang lama adalah lamanya penerbitan izin Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam tahapan pre custom clearance. Tahapan ini bukan wewenang bea cukai namun bea cukai melakukan terobosan dengan melakukan pendampingan terhadap fasilitas pre-notification. Fasilitas ini adalah fasilitas di mana importir bisa mensubmit PIB walaupun barang impornya belum sampai di pelabuhan. Dari 103 perusahaan jalur prioritas, saat ini terdapat 69 perusahaan jalur prioritas yang sudah menggunakan pemanfaatan fasilitas pre-notification.
Ini alasan dwelling time lama menurut Bea Cukai
JAKARTA. Dwelling time menjadi persoalan serius di Indonesia. Proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan ini harus ditekan ke target yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 4,7 hari. Saat ini proses dweling time adalah 5,5 hari. Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Doni Tjahjadi mengatakan, salah satu penyebab adanya dwelling time yang lama adalah lamanya penerbitan izin Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam tahapan pre custom clearance. Tahapan ini bukan wewenang bea cukai namun bea cukai melakukan terobosan dengan melakukan pendampingan terhadap fasilitas pre-notification. Fasilitas ini adalah fasilitas di mana importir bisa mensubmit PIB walaupun barang impornya belum sampai di pelabuhan. Dari 103 perusahaan jalur prioritas, saat ini terdapat 69 perusahaan jalur prioritas yang sudah menggunakan pemanfaatan fasilitas pre-notification.