KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Kemeterian Keuangan bahu membahu berupaya membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia. BI dan pemerintah bahkan sampai mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE tersebut ke Indonesia. Meski sempat direlaksasi karena pandemi Covid-19, BI mengumumkan, sanksi bagi eksportir yang tidak memarkir DHE sumber daya alam (SDA) maupun non SDA di perbankan dalam negeri, kembarli berlaku pada tahun 2022. Harapannya, bisa merangsang aksi eksportir memarkir DHE di dalam negeri. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat kondisi di lapangan masih banyak eksportir yang enggan membawa pulang DHE ke dalam negeri karena beberapa alasan.
Ini Alasan Eksportir Masih Parkir Devisa Hasil Ekspor di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Kemeterian Keuangan bahu membahu berupaya membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia. BI dan pemerintah bahkan sampai mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE tersebut ke Indonesia. Meski sempat direlaksasi karena pandemi Covid-19, BI mengumumkan, sanksi bagi eksportir yang tidak memarkir DHE sumber daya alam (SDA) maupun non SDA di perbankan dalam negeri, kembarli berlaku pada tahun 2022. Harapannya, bisa merangsang aksi eksportir memarkir DHE di dalam negeri. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat kondisi di lapangan masih banyak eksportir yang enggan membawa pulang DHE ke dalam negeri karena beberapa alasan.