KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak enam terdakwa kasus Jiwasraya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyusunnya selama satu pekan dan sidang eksepsi akan digelar pada, Rabu (10/6). Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Ini alasan enam terdakwa kasus Jiwasraya ajukan eksepsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak enam terdakwa kasus Jiwasraya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyusunnya selama satu pekan dan sidang eksepsi akan digelar pada, Rabu (10/6). Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
TAG: