JAKARTA. Tingginya penetapan asumsi iuran produksi atawa tarif royalti batubara sebesar 20,3% mengundang tanya pengusaha. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) punya alasan sendiri dalam menetapkan besaran royalti tersebut. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, tarif royalti yang dikenakan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 466.K/32/DJB/2015 sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10/2014 tentang Penyediaan tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang. Dia mengatakan, pungutan tarif royalti sebesar 20,3% untuk batubara PLTU mulut tambang berdasarkan tarif royalti yang dikenakan selama ini untuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), yakni 13,5% dari harga jual. "Kami perlakukan sama, baik pemilik tambang izin usaha pertambangan (IUP) maupun PKP2B. Tidak bisa kami bedakan, karena tujuan pasarnya sama PLTU mulut tambang," kata dia. Sementara, angka 20,3% diperoleh berdasarkan simulasi dari penarikan royalti 13,5% sebelum penghitungan margin yang diberikan kepada pengusaha tambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini alasan ESDM patok royalti batubara tinggi
JAKARTA. Tingginya penetapan asumsi iuran produksi atawa tarif royalti batubara sebesar 20,3% mengundang tanya pengusaha. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) punya alasan sendiri dalam menetapkan besaran royalti tersebut. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, tarif royalti yang dikenakan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 466.K/32/DJB/2015 sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10/2014 tentang Penyediaan tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang. Dia mengatakan, pungutan tarif royalti sebesar 20,3% untuk batubara PLTU mulut tambang berdasarkan tarif royalti yang dikenakan selama ini untuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), yakni 13,5% dari harga jual. "Kami perlakukan sama, baik pemilik tambang izin usaha pertambangan (IUP) maupun PKP2B. Tidak bisa kami bedakan, karena tujuan pasarnya sama PLTU mulut tambang," kata dia. Sementara, angka 20,3% diperoleh berdasarkan simulasi dari penarikan royalti 13,5% sebelum penghitungan margin yang diberikan kepada pengusaha tambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News