JAKARTA. Pemerintah menegaskan kewajiban bentuk usaha tetap bagi penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet mampu memberikan dampak positif pada pengguna. Dampak yang diharapkan berupa layanan konsumen dan perlindungan data privasi. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan kepada Kompas, Jumat (8/4), di Jakarta, menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet (over-the-top/OTT) mewajibkan kehadiran di wilayah lokal melalui bentuk usaha tetap (BUT). Penekanan harus dilihat sebagai bagian memberikan akses layanan perlindungan konsumen. "Jadi, bukan hanya soal pungutan pajak. Kehadiran kantor lokal perusahaan OTT asing juga mewajibkan mereka mengikuti regulasi yang berlaku, seperti pornografi dan sensor film. Dengan demikian, ada kesetaraan kompetisi industri dan perlindungan layanan konsumen sekaligus," kata Taufik.
Ini alasan Facebook dan Google perlu diatur di RI
JAKARTA. Pemerintah menegaskan kewajiban bentuk usaha tetap bagi penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet mampu memberikan dampak positif pada pengguna. Dampak yang diharapkan berupa layanan konsumen dan perlindungan data privasi. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan kepada Kompas, Jumat (8/4), di Jakarta, menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet (over-the-top/OTT) mewajibkan kehadiran di wilayah lokal melalui bentuk usaha tetap (BUT). Penekanan harus dilihat sebagai bagian memberikan akses layanan perlindungan konsumen. "Jadi, bukan hanya soal pungutan pajak. Kehadiran kantor lokal perusahaan OTT asing juga mewajibkan mereka mengikuti regulasi yang berlaku, seperti pornografi dan sensor film. Dengan demikian, ada kesetaraan kompetisi industri dan perlindungan layanan konsumen sekaligus," kata Taufik.