KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Salah satu penyelenggara yang mengajukan banding adalah fintech lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). VP Public Relations Amartha, Harumi Supit mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan KPPU terkait dugaan penetapan bunga.
Ini Alasan Fintech Amartha Ajukan Banding terhadap Putusan KPPU Soal Penetapan Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Salah satu penyelenggara yang mengajukan banding adalah fintech lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). VP Public Relations Amartha, Harumi Supit mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan KPPU terkait dugaan penetapan bunga.