KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pamor fintech syariah di industri peer to peer lending masih jauh tertinggal dibandingkan layanan konvensional. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akumulasi pinjaman fintech lending tumbuh 113,05% yoy menjadi Rp 128,7 triliun di September 2020. Lutfi Adhiansyah, Ketua Klaster Fintech Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dari total penyaluran pinjaman tersebut, fintech syariah baru menyumbangkan akumulasi senilai Rp 1,2 triliun. Ia mengamini terdapat beberapa faktor yang menyebabkan P2P lending konvensional terlihat lari lebih cepat dibandingkan syariah. Salah satunya dari 156 jumlah fintech yang ada di Indonesia, layanan pinjam meminjam dengan konsep syariah hanya 11 entitas. Sedangkan sebagian besar lainnya menggarap segmen konvensional.
Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pamor fintech syariah di industri peer to peer lending masih jauh tertinggal dibandingkan layanan konvensional. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akumulasi pinjaman fintech lending tumbuh 113,05% yoy menjadi Rp 128,7 triliun di September 2020. Lutfi Adhiansyah, Ketua Klaster Fintech Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dari total penyaluran pinjaman tersebut, fintech syariah baru menyumbangkan akumulasi senilai Rp 1,2 triliun. Ia mengamini terdapat beberapa faktor yang menyebabkan P2P lending konvensional terlihat lari lebih cepat dibandingkan syariah. Salah satunya dari 156 jumlah fintech yang ada di Indonesia, layanan pinjam meminjam dengan konsep syariah hanya 11 entitas. Sedangkan sebagian besar lainnya menggarap segmen konvensional.