Ini alasan Freeport minta dikecualikan terkait L/C



JAKARTA. PT Freeport Indonesia menyatakan telah melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia secara rutin. Dengan alasan tersebut, perusahaan tambang emas dan tembaga raksasa tersebut meminta pengecualian dalam kewajiban penggunaan letter of credit (L/C).

Daisy Primayanti, Juru Bicara Freeport Indonesia mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke pemerintah untuk dikecualikan dalam kewajiban penggunaan L/C yang akan efektif mulai Rabu (1/4) pekan depan.

"Kami mengajukannua karena selama ini telajh secara teratur mematuhi kewajiban pelaporan DHE ke Bank Indonesia," kata Daisy dalam pesan singkat ke KONTAN, Jumat (27/3).


Pelaporan hasil penjualan tembaga olahan tanpa pemurnian tersebut juga dibarengi dengan pelaporan pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut Daisy, hal yang dilakukan perusahaannya tersebut sejatinya sudah cukup dalam menjaga akurasi data maupun transparansinya. "Kamu pun mendukung semangat pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akurasi informasi ekspor," imbuhnya.

Asal tahu saja, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu, mewajibkan kepada para eksportir untuk mengaplikasikan L/C mulai 1 April mendatang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga membuka opsi bagi perusahaan tambang untuk mengajukan permohonan pengecualian penggunaan L/C. dalam kegiatan ekspor. Para pengusaha yang keberatan dipersilahkan langsung mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia