Ini alasan ganjil genap di Depok belum berlaku di akhir pekan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap nomor polisi di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, belum diberlakukan pada akhir pekan ini (2/10).

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada mengatakan, pihak Pemerintah Kota Depok beserta pihak terkait masih membutuhkan sedikit waktu untuk melakukan kajian terkait sistem tersebut.

"Kemarin memang ada rencana mau diuji coba (ganjil-genap) pada pekan pertama Oktober 2021, namun sebelum itu ada tahapan yang harus dilalui. Jadi sekarang belum ditentukan," kata dia, Jumat (1/10).


Setelah semua tahapan selesai, lanjut Andi, pihak terkait akan langsung memberi informasi kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada keluhan dari warga dan tepat sasaran.

Dia menambahkan, warga tidak perlu khawatir dengan kebijakan sistem ganjil genap. Sebab, jika nanti diterapkan, tujuannya untuk mengurangi beban kendaraan di ruas Margonda sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kerumunan.

Baca Juga: Ganjil genap Jalan Margonda Depok diprediksi memperlancar 50% lalu lintas akhir pekan

Adapun rencana awal penerapan pembatasan mobilitas ini, berlaku mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB tiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. Nantinya, pada ruas pembatas (sebelum masuk kawasan Margonda dari Jakarta) akan ada rambu pemberitahuan.

"Kami sediakan jalur alternatif. Yang baru akan digunakan nanti segmen 2 dan 3 yaitu di dari Jalan Margonda sampai Jalan Juanda,” ungkap Andi.

Sistem ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat agar tidak buat beban terhadap segmen lajur lainnya. Bagi warga yang tinggal di ruas terkait, tak akan ditindak atau diperbolehkan melintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Depok Belum Berlaku Akhir Pekan Ini" Penulis : Ruly Kurniawan Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Per 1 Oktober: Kasus Corona RI tembus 4.216.728, terus pakai masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari