KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi suap yang dilakukan Rolls Royce kepada mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar, jadi dalil maskapai pelat merah ini menggugat balik Royce secara perdata. Royce menyuap Emir agar menandatangani kontrak perawatan mesin Airbus A330-300 dengan skema perawatan penuh (
total care/TC). Gugatan diajukan Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2018 lalu. Nomor perkaranya 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sementara tergugatnya adalah Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited. Kontrak yang dimaksud adalah TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft berkode: DEG 5496 yang ditandatangani kedua pihak pada 29 Oktober 2018.
Ini skema baru yang ditawarkan Royce, sebab sejak kedua pihak memulai kerjasama pada 1996-2008, kontrak perawatan mesin Trent 700 produksi Royce menggunakan mekanisme perawatan berbasis waktu (
time material based-TMB). Nah, dari berkas gugatan yang didapatkan Kontan.co.id disebutkan Royce melakukan kecurangan guna meloloskan skema tadi. Bentuknya dengan memengaruhi petinggi Garuda melalui aksi suap. Emirsyah salah satunya. "Para tergugat mengakui bahwa periode 2008-2012, pihaknya melalui perantara memberikan suap kepada beberapa karyawan penggugat yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan untuk beralih dari sistem TMB ke TC. Dengan tujuan agar pwnggugat akhirnya setuju dengan sistem TC," tulis kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners dalam berkas gugatannya. Pengakuan Royce muncul di Pengadilan Crown Court, Southwark, Inggris atas perkara dugaan suap Royce ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Dimana pada 17 Januari 2017, Royce dinyatakan bersalah, dan terbukti melakukan penyuapan. Sedangkan soal perbedaan skema TMB dan TC adalah soal biaya yang harus dikeluarkan Garuda. Dalam skema TMB, Garuda hanya perlu membayar ketika Royce memberikan jasa perawatan. Sementara TC dibayarkan perbulan, dengan memperhitungkan tarif per jam terbang dikali jumlah jam terbang. "Tanpa adanya pemberian uang kepada petinggi penggugat, maka penggugat akan tetap menggunakan skema TMB, bukan TC," lanjut Eri. Eri beralasan demikian, sebab pada dasarnya ongkos yang harus dikeluarkan Garuda dalam skema TC lebih mahal dibandingkan skema TMB. Sepanjang 2008-2015, Garuda harus mengeluarkan US$ 211,33 juta. Sementara dari hitungan dengan skema TMB dalam periode yang sama, Garuda hanya perlu membayar US$ 154,63 juta. Hasilnya atas lobi-lobi Royce kepada Emir, Garuda harus merugi hingga US$ 43,20 juta, atau senilai RP 640,94 miliar dengan asumsi US$ 1 adalah Rp 14.835, yang merupakan nilai kurs ketika gugatan didaftarkan. Kerugian ini, yang diajukan sebagai ganti rugi dalam gugatan Garuda ke Royce. "Penggugat sebenarnya berhak untuk tuntutan pengembalian pembayaran TC senilai US$ 211,33 juta. Namun, dengan mempertimbangkan perawatan dan perbaikan mesin Trent 700 yang telah dilakukan tergugat, serta itikad baik penggugat, maka penggugat hanya akan kerugian yang nyata-nyata diderita," lanjut Eri. Dengan nilai kurs yang sama, Garuda sejatinya bisa menuntut ganti rugi hingga Rp 3,13 triliun. Sekadar informasi, Emir kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dari Royce. KPK menduga Emir menerima suap dari Rolls Royce senilai € 1,2 juta, dan US$ 180.000 atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Selain Emir, KPK juga turut menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir. Sementara keduanya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu. Proses penyidikan oleh KPK saat ini masih berlangsung. Sementara itu dari penelusuran Kontan.co.id atas Laporan Keuangan Garuda Semester I-2018, objek gugatan yang juga sumber Emir jadi tersangka soal kontrak soal TC berkode DEG 5496 telah berakhir sejak September 2017. Dan pada Desember 2017 Royce telah menawarkan perpanjangan, namun hingga kini belum ada kesepakatan kembali soal perpanjangan kontrak tersebut. DEG 5496 sebenarnya pernah beberapa kali diubah, ihwal perpanjangan kontrak, dan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif, dilakukan pada 2012, dan 2016, sementara perpanjangan kontrak dilakukan pada 2015. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi