KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan aplikasi Grab Indonesia masih bertanya-tanya tentang peraturan dirjen (Perdirjen) yang akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan, terutama terkait pengubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Peraturan Meteri (PM) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan yang sudah dibuat, menurutnya sudah mengakomodir dengan baik. Namun masih ada catatan seperti tarif, kuota, sticker, KIR, SIM A umum . Menurut Tri, hal itu adalah hal-hal yang bisa direvisi lebih lanjut tanpa merubah struktur secara keseluruhan. “Jadi terus terang kita sedikit bertanya, sebetulnya tujuan ini (perdirjen) apa? Kenapa? Karena dari yang PM 108 saja itu sudah banyak sekali koperasi berdiri di seluruh indonesia, dan bermitra dengan Grab. Nah mereka memperoleh izin sesuai dengan PM itu, dan sudah memiliki anggota,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Ini alasan Grab ngotot tetap jadi perusahaan aplikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan aplikasi Grab Indonesia masih bertanya-tanya tentang peraturan dirjen (Perdirjen) yang akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan, terutama terkait pengubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Peraturan Meteri (PM) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan yang sudah dibuat, menurutnya sudah mengakomodir dengan baik. Namun masih ada catatan seperti tarif, kuota, sticker, KIR, SIM A umum . Menurut Tri, hal itu adalah hal-hal yang bisa direvisi lebih lanjut tanpa merubah struktur secara keseluruhan. “Jadi terus terang kita sedikit bertanya, sebetulnya tujuan ini (perdirjen) apa? Kenapa? Karena dari yang PM 108 saja itu sudah banyak sekali koperasi berdiri di seluruh indonesia, dan bermitra dengan Grab. Nah mereka memperoleh izin sesuai dengan PM itu, dan sudah memiliki anggota,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.