JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap adik Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus chaeri Wardana alias Wawan. Namun hukuman terkait suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya setengah dari pidana yang tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan pidana untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tersebut. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji mengatakan, peran Wawan lebih ringan dibandingkan dengan peran pengacara Susi Tur Andyani dalam kasus Pilkada Lebak, Banten. Tetapi tuntutan Wawan malah lebih tinggi dari Susi. Hakim Ketua Matheus lebih lanjut mengatakan, Susi aktif berkontak dengan Akil Mochtar membicarakan imbalan termasuk menemui Ratu Atut yang sebelumnya tidak pernah bertemu dan belum mengenal satu sama lain untuk minta dukungan.
Ini alasan hakim memvonis Wawan lebih ringan
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap adik Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus chaeri Wardana alias Wawan. Namun hukuman terkait suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya setengah dari pidana yang tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan pidana untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tersebut. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji mengatakan, peran Wawan lebih ringan dibandingkan dengan peran pengacara Susi Tur Andyani dalam kasus Pilkada Lebak, Banten. Tetapi tuntutan Wawan malah lebih tinggi dari Susi. Hakim Ketua Matheus lebih lanjut mengatakan, Susi aktif berkontak dengan Akil Mochtar membicarakan imbalan termasuk menemui Ratu Atut yang sebelumnya tidak pernah bertemu dan belum mengenal satu sama lain untuk minta dukungan.