Ini alasan hakim memvonis Wawan lebih ringan



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap adik Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus chaeri Wardana alias Wawan. Namun hukuman terkait suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya setengah dari pidana yang tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan pidana untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tersebut. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji mengatakan, peran Wawan lebih ringan dibandingkan dengan peran pengacara Susi Tur Andyani dalam kasus Pilkada Lebak, Banten. Tetapi tuntutan Wawan malah lebih tinggi dari Susi.

Hakim Ketua Matheus lebih lanjut mengatakan, Susi aktif berkontak dengan Akil Mochtar membicarakan imbalan termasuk menemui Ratu Atut yang sebelumnya tidak pernah bertemu dan belum mengenal satu sama lain untuk minta dukungan. 


"Dia (Susi) minta Tubagus Chaeri Wardana bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin dan meminta disediakan uang untuk diserahkan pada Akil Mochtar," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6).

Lebih lanjut yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Wawan yakni karena Wawan masih harus menghadapi perkara korupsi lainnya, yakni kasus dugaan korupsi dalam pegadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, hal meringankan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana lima tahun kepada Wawan yakni ia belum pernah dihukum dan memiliki dua anak yang masih kecil dan masih membutuhkan bimbingan Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa