Ini alasan hakim menangkan gugatan La Nyalla



JAKARTA. Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memenangkan sidang gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim, Selasa (12/4).

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Hakim tunggal Ferdinandus mengatakan, secara formal, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon telah melakukan pelanggaran atas kitab undang-undang hukum acara pidana dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO (initial public offering), adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah incracht pada 26 Desember 2015," kata Ferdinan.


Hakim juga menyatakan, semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali.

Mengenai bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi, hakim menyatakan, itu adalah persoalan administratif. "Karena, substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," ujarnya.

Atas putusan itu, hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan termohon dan penetapan tersangka terhadap pemohon batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini