JAKARTA. Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memenangkan sidang gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim, Selasa (12/4). Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Hakim tunggal Ferdinandus mengatakan, secara formal, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon telah melakukan pelanggaran atas kitab undang-undang hukum acara pidana dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. "Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO (initial public offering), adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah incracht pada 26 Desember 2015," kata Ferdinan.
Ini alasan hakim menangkan gugatan La Nyalla
JAKARTA. Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memenangkan sidang gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim, Selasa (12/4). Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Hakim tunggal Ferdinandus mengatakan, secara formal, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon telah melakukan pelanggaran atas kitab undang-undang hukum acara pidana dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. "Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO (initial public offering), adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah incracht pada 26 Desember 2015," kata Ferdinan.