Ini alasan Hardo Soloplast ajukan PKPU kepada empat anak Tiga Pilar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Hardo Soloplast Tri Gendri Ririasih dari kantor hukum Gendri Ririasih Gendri Ririasih & Partners menjelaskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada empat entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Keempat anak usaha Tiga Pilar adalah: Keempatnya adalah PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki dan PT Indo Beras Unggul.

"Sebenarnya tagihan kita hanya kepada PT Sukses Abadi Karya Inti, tapi ketiga termohon lainnya disertakan karena memberikan jaminan (corporate guarantee)," kata Gendri saat dihubungi KONTAN, Rabu (8/8).


Sementara nilai tagihan dalam PKPU ini terbilang kecil hanya Rp 46,25 juta. Tagihan tersebut merupakan biaya produksi kemasan beras yang diproduksi Soloplast untuk empat termohon, dan belum dilunasi.

Gendri juga bilang sejatinya tagihan tersebut musti lunas pada 16 Juli 2018. Pun Soloplast sebelum tanggal jatuh tempo, yaitu pada 6 Juli 2018 telah mengirim somasi kepada Sukses Abadi, namun tak ditanggapi. Hingga permohonan PKPU diajukan pun, utang belum juga lunas.

"Tagihan ini yang belum terbayarkan, tagihan sebelumnya sebenarnya lancar dan kita sudah melayangkan somasi beberapa kali. Namun sampai sekarang tak dibayar," lanjut Gendri.

Dalam proses persidangan, Gendri bilang Sukses Abadi sejatinya mengakui tagihan yang diajukan, meski belum melakukan pembayaran.

Terkait hal ini, KONTAN telah mencoba mengonfirmasikan kepada Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta. Namun, saat dihubungi sambungan teleponnya dalam keadaan tak aktif, meski ia membaca pesan pendek KONTAN dari aplikasi WhatsApp.

Dari data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Hardo Soloplast, perusahaan yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah diketahui punya modal dasar senilai Rp 52 miliar yang dibagi menjadi 52 ribu lembar saham, dengan harga perlembar Rp 1.000.

Modal tersebut disetor oleh Komisaris Hary Soekamto dan Direktur Hary Tjahjono masing-masing sebanyak 23.920 saham atawa senilai Rp 23,92 miliar. Sisanya sebanyak 4,160 saham ataawa senilai Rp 4,16 miliar disetor Suratmi.

Menariknya, Hary Tjahjono sempat tercatat sebagai pemilik saham PT Jaya Mas. Akhir 2017 lalu Jaya Mas sendiri diakusisi oleh PT JOM Prawarsa Indonesia, perusahaan yang terafiliasi dengan Tiga Pilar. Selain JOM, Joko juga tercatat sebagai pemegang saham Jaya Mas.

Terkait relasi ini, Gendri mengaku tak tahu menahu. "Tidak mengerti, saya ya dapat kuasa dari klien saja. Kalau saya kan kuasa hukum Soloplast," terang Gendri.

Sedangkan dari Laporan Keuangan 2017 Tiga Pilar, memang tak ada utang Soloplast yang tercatat kepada empat anaknya. Meski demikian empat anak Tiga Pilar ini sejatinya masih punya tagihan atas pinjaman yang dirilis sindikasi perbankan Rabobank International dengan nilai mencapai Rp 1,275 triliun.

Sindikasi kredit ini sendiri diberikan oleh Rabobank Singapura, Rabobank Indonesia, Maybank Indonesia, dan Bank of Tokyo-Mitsubishi Jakarta. Perjanjian kredit yang ditandatangani pada 25 Januari 2017 punya waktu jatuh tempo selama 364 hari setelah perjanjian, dan dapat diperpanjang 364 hari lagi. Fasilitas kredit ini dikenakan tingkat bunga sebesar COF+2,35% per tahun. Pun dalam laporan tersebut disebutkan, bahwa sampai tanggal pelaporan, belum ada pinjaman yang dibayarkan.

Permohonan PKPU dari Soloplast sendiri terdaftar terdaftar di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg pada 25 Juli 2018 dan telah memasuki fase akhir

"Besok, Kamis (9/8) sudah akan ada putusan," kata Gendri.

Empat anak usaha Tiga Pilar ini turut mengikuti nasib induknya yang juga diajukan masuk proses PKPU oleh PT Sinartama Gunita PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Teknologi Mitra Digital.

Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dari berkas permohonan yang didapatkan KONTAN, nilai permohonan PKPU ke Tiga Pilar mencapai Rp 369,022 miliar.

Rinciannya, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Sementara Sinarmas MSIG menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar. Sedangkan Teknologi Mitra menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Tak seperti proses sidang entitas anakanya, sidang Tiga Pilar terhitung lambat sebab dalam awal sidang sempat muncul dua kuasa hukum dari Tiga Pilar. Meski kini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah ambil sikap dengan menetapkan Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates sebagai kuasa hukum Tiga Pilar yang sah.

Pringgo sendiri ditunjuk jadi kuasa hukum oleh Joko Mogoginta pada 24 Juli 2018, sebelum Tiga Pilar menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST) pada 27 Juli 2018.

Sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu.

Dua Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Agung Jatmiko