Ini alasan harga premium baru berlaku mulai Senin



JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, ada jeda waktu dua hari hingga harga baru benar-benar diberlakukan oleh PT Pertamina.

Menurut menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, jeda waktu diberikan agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa menghabiskan stok BBM bersubsidi yang sekarang ada. "Saat ini mereka masih menjual stok BBM dengan harga lama," kata Sudirman, Jumat (16/1).

Dengan begitu, maka Pertamina akan terhindar dari kerugian dari penurunan harga BBM bersubsidi ini. Adapun pengumuman harga baru dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Untuk BBM jenis premium, pemerintah menurunkan harganya sebesar Rp 1.000 per liter menjadi Rp 6.600 per liter dari sebelumnya Rp 7.600 per liter. Sedangkan untuk BBM jenis solar turun menjadi Rp 6.400 per liter.

Penurunan harga ini dilakukan berdasarkan review yang dilakukan pemerintah terhadap perkembangan harga minyak dunia. Sebelum pengumuman dilakukan, Jokowi sempat menggelar rapat internal bersama sejumlah menteri di bidang ekonomi.

Harga minyak dunia memang terus mengalami penurunan hingga menyentuh US$ 45 per barel. Padahal, dalam asumsi yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P ) 2015, harga minyak diasumsikan US$ 70 per barel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto