JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, ada jeda waktu dua hari hingga harga baru benar-benar diberlakukan oleh PT Pertamina. Menurut menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, jeda waktu diberikan agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa menghabiskan stok BBM bersubsidi yang sekarang ada. "Saat ini mereka masih menjual stok BBM dengan harga lama," kata Sudirman, Jumat (16/1). Dengan begitu, maka Pertamina akan terhindar dari kerugian dari penurunan harga BBM bersubsidi ini. Adapun pengumuman harga baru dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini alasan harga premium baru berlaku mulai Senin
JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, ada jeda waktu dua hari hingga harga baru benar-benar diberlakukan oleh PT Pertamina. Menurut menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, jeda waktu diberikan agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa menghabiskan stok BBM bersubsidi yang sekarang ada. "Saat ini mereka masih menjual stok BBM dengan harga lama," kata Sudirman, Jumat (16/1). Dengan begitu, maka Pertamina akan terhindar dari kerugian dari penurunan harga BBM bersubsidi ini. Adapun pengumuman harga baru dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).