JAKARTA. Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini, Senin (29/6). Kuasa Hukum Ilham, Johson Panjaitan mengonfirmasi ketidakdatangan kliennya atas panggilan KPK tersebut. Ada tiga alasan kliennya tidak datang. Alasan pertama, menghormati putusan praperadilan . Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meloloskan gugatan praperadilan Ilham dan membebaskannya dari status tersangka yang disematkan KPK. Kedua, menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Setelah lolos dari KPK lewat praperadilan, lembaga antirasuah tersebut kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. Ilham pun kembali mengajukan praperadilan.
Ini alasan Ilham Arief ogah memenuhi panggilan KPK
JAKARTA. Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini, Senin (29/6). Kuasa Hukum Ilham, Johson Panjaitan mengonfirmasi ketidakdatangan kliennya atas panggilan KPK tersebut. Ada tiga alasan kliennya tidak datang. Alasan pertama, menghormati putusan praperadilan . Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meloloskan gugatan praperadilan Ilham dan membebaskannya dari status tersangka yang disematkan KPK. Kedua, menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Setelah lolos dari KPK lewat praperadilan, lembaga antirasuah tersebut kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. Ilham pun kembali mengajukan praperadilan.