KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menceritakan bahwa koperasi merupakan kearifan lokal yang berangkat dari kalang bawah di masing-masing daerah. Untuk itu, jika dimasukkan dalam suatu industri disebut tidak memungkinkan. Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid menyampaikan bahwa praktik koperasi simpan pinjam pada prinsipnya adalah gotong royong dan tolong menolong. Menurutnya, dari Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Koperasi itu merupakan aturan yang paten (saklek). “Praktek koperasi simpan pinjam yang saya ketahui, kalau ada anggota pinjam kemudian dia jualan di pasar, pasarnya kebakaran, atau kemarin pas covid tokonya tutup, modalnya habis, koperasi dengan mudah jiwa tolong menolongnya akan muncul,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (25/10).
Ini Alasan Industri Koperasi Enggan Diawasi OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menceritakan bahwa koperasi merupakan kearifan lokal yang berangkat dari kalang bawah di masing-masing daerah. Untuk itu, jika dimasukkan dalam suatu industri disebut tidak memungkinkan. Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid menyampaikan bahwa praktik koperasi simpan pinjam pada prinsipnya adalah gotong royong dan tolong menolong. Menurutnya, dari Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Koperasi itu merupakan aturan yang paten (saklek). “Praktek koperasi simpan pinjam yang saya ketahui, kalau ada anggota pinjam kemudian dia jualan di pasar, pasarnya kebakaran, atau kemarin pas covid tokonya tutup, modalnya habis, koperasi dengan mudah jiwa tolong menolongnya akan muncul,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (25/10).