Ini Alasan Industri Koperasi Enggan Diawasi OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menceritakan bahwa koperasi merupakan kearifan lokal yang berangkat dari kalang bawah di masing-masing daerah. Untuk itu, jika dimasukkan dalam suatu industri disebut tidak memungkinkan.

Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid menyampaikan bahwa praktik koperasi simpan pinjam pada prinsipnya adalah gotong royong dan tolong menolong. Menurutnya, dari Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Koperasi itu merupakan aturan yang paten (saklek).

“Praktek koperasi simpan pinjam yang saya ketahui, kalau ada anggota pinjam kemudian dia jualan di pasar, pasarnya kebakaran, atau kemarin pas covid tokonya tutup, modalnya habis, koperasi dengan mudah jiwa tolong menolongnya akan muncul,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (25/10).


Andy menyebutkan, jika di industri keuangan lainnya seperti perbankan, apabila hal di atas terjadi untuk mendapatkan dana berikutnya harus ada jaminan. Menurutnya, ini suatu hal yang berbeda.

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Menolak Berada di Bawah OJK

“Jadi menurut saya akan sulit jika koperasi harus di bawah OJK dengan aturan yang begitu rigid, dan nanti spirit koperasi akan hilang,” sebutnya.

Andy khawatir bila aturan-aturan yang dirancang tersebut disahkan maka semangat kegotongroyongan untuk mendirikan koperasi dinilai menyulitkan dengan aturan yang ketat.

“Di situ lah fungsi dari pada koperasi di sektor bawah, di pasar-pasar tradisional, di lingkup usaha super mikro koperasi datang untuk menolong pedagang super kecil atau super mikro dari jeratan rentenir,” imbuhnya.

Andy menambahkan, koperasi simpan pinjam mengisi ruang-ruang kosong di bawah kehidupan masyarakat yang tidak terjangkau oleh bank.

“Bagaimana mungkin pedagang cabai di pasar tradisional pakai pembukuan, tidak mungkin. Koperasi hadir di situ memberikan permodalan karena dia kenal. Ketika dia sudah besar usahanya berkembang, barulah bank masuk itu fine,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi